Sabtu, April 05, 2008

Tinjauan Regulasi Kejahatan di Internet

1. Pengertian Cybercrime

Merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul akibat pemanfaatan internet

2. Karakteristik

· Ruang lingkup kejahatan cybercrime bersifat global, seringkali dilakukan secara transnasional
· sifat kejahatan tidak menimbulkan kekacauan yang terlihat, ketakutan akan kejahatan tersebut tidak mudah timbul
· pelaku kejahatan memiliki ciri khusus yaitu kejahatan dilakukan oleh orang -orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya, tidak terbatas usia
· modus operandi menggunakan teknologi informasi
· kerugian yang ditimbulkan bersifat material dan non material seperti uang, waktu, nilai, jasa, harga diri. bahkan sampai pada kerahasiaa n informasi.

3 . Jenis Cybercrime
berdasarkan jenis aktivitasnya

a. Unauthorized Access
adalah kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki jaringan komputer secara tidak syah tanpa ijin,
probing dan portscanning merupakan contoh dari kejahatan ini, salah satu program yang populer adalah nmap(linux) , superscan ( windows)
b. Ilegal content
adalah kejahatan yang dilakukan dengan cara memasukan content ( biasanya untuk memberikan informasi palsu, fitnah bahkan gambar-gambar porno public figur)

c. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran biasanya dilakukan melalui email ,sehingga pengguna tidak menydarinya

d. Data Forgery
Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen umen penting yang ada di internet
e. Cyber espionage
merupakan kejahatan dengan mematai jaringan pihak lain, dengan cara memasuki jaringan pihak sasaran
f. Cyberstalking
adalah jenis kejahatan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan media internet berupa teror
g. Carding
merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan untuk transaksi perdagangan di inrernet
e. Hacking dan Cracking
istilah hacker biasanya mengacu pada sesorang yang punya minat besar untuk mempelajari system computer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya, sifatnya netral, sedang kan cracker ialah hacker yang sering melakukan aksi –aksi perusakan di internet, memanfaatkan kemampuan untuk hal yang negative.
f. Cybersquatting and Typosquating
merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjual kepada perusahaan tersebut dengan lebih mahal, sedang typosquating adalah kejahatan dengan membuat plesetan domain ( mirip domain orang lain)
g. Hijacking
ialah tindakan megcopy software ( software piracy) karena sangat luwesnya internet itu sendiri
h. cyber terrorism
Suatu tindakan yang cybercrime termasuk cyber terorisme jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk craking ke situs pemerintah atau militer.



Tidak ada komentar: